Pajak

Sebelum membahas lebih jauh tentang Pajak, mari pahami terlebih dahulu istilah istilah perpajakan, definisi Pajak, dan hal hal mendasar lainnya di bidang Pajak
A. Istilah Perpajakan
1. Wajib Pajak (WP)
Orang pribadi atau Badan yang memiliki kewajiban membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak.
2. Badan
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, contoh: PT, Koperasi, CV, Yayasan dll.
3. Pengusaha
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam pekerjaan atau kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimport barang, mengexport barang,berdagang,melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
4. Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
6. Masa Pajak
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
7. Tahun Pajak
Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
8. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Surat Pemberitahuan Masa (SPM)
Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
10. Surat Pemberitahuan Tahunan
Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
11. Surat Setoran Pajak (SSP)
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dan untuk lebih lengkapnya Silakan melihat ke UU KUP Pasal 1

B. Definisi Pajak
Pajak adalah Iuran wajib oleh orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat
Dari Definisi tersebut kita mengetahui Sifat dasar dari pajak tersebut yaitu : Memaksa, diatur oleh undang undang, tidak ada balas jasa secara langsung,digunakan untuk kepentingan megara dan kemakmuran rakyat.

C. Sistem pungutan pajak
Sistem pungutan pajak dibagi menjadi 3 bagian;
1. Official Assessment dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang diberikan kepada pemerintah.
2. Self asssessment dimana pemerintah memberikan wewenang ,mepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang dan harus di bayar
3. Witholding Assessment dimana wewenang untuk memotong atau memungut besarnya pajak terutang diberikan kepada pihak ketiga

D. Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak
Batas waktu jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak adalah sebagai berikut :
1. SPT Masa
No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu
Pembayaran/penyetoran
Penyampaian/Pelaporan SPT
1
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotongoleh pemotong PPh
tanggal 10 (sepuluhbulanberikutnya setelah Masa Pajakberakhir
20 (dua puluhharisetelah Masa Pajakberakhir
2
PPh Pasal 15 yang dipotongoleh pemotong PPh
3
PPh Pasal 21 yangdipotong oleh Pemotong PPh
4
PPh Pasal 23 yang dipotongoleh Pemotong PPh
5
PPh Pasal 22 yangpemungutannya dilakukan
oleh Wajib Pajak badantertentu sebagai pemungutPajak
6
PPh Pasal 4 ayat (2) yangharus dibayar sendiri
tanggal 15 (lima belasbulanberikutnya setelah Masa Pajakberakhir
7
PPh Pasal 15 yang harusdibayar sendiri
8
PPh Pasal 25
9
PPh Pasal 4 ayat (2) ataspenghasilan dari pengalihanhak atas tanah dan/ataubangunan
sebelum aktakeputusan,perjanjiankesepakatan atau risalahlelang atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau
bangunan ditandatangani olehpejabat yang berwenang
10
PPh Pasal 22, PPN atau PPNdan PPnBM atas impor
bersamaan dengan saatpembayaran
Bea Masuk dan dalam hal BeaMasuk ditunda atau dibebaskan,PPh Pasal 22, PPN atau PPN danPPnBM atas impor
harus dilunasi pada saatpenyelesaian
dokumen pemberitahuan pabeanimpor
tidak ada pelaporan
11
PPh Pasal 22, PPN atau PPNdan PPnBM atas impor yangdipungut oleh DJBC
dalam jangka waktu 1 (satuharikerja setelah dilakukan pemungutanpajak
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
12
PPh Pasal 22 yangpemungutannya dilakukan olehkuasa pengguna anggaranatau pejabat penanda tanganSurat Perintah Membayar
pada hari yang sama denganpelaksanaan pembayaran kepadaPengusaha Kena Pajak rekanan
pemerintah melalui KPPN

13
PPh Pasal 22 yang dipungutoleh Bendahara pengeluaran
7(tujuhhari setelah pelaksanaanpembayaran atas penyerahanbarang yang dibiayai APBN atauAPBD, dengan menggunakan SuratSetoran Pajak atas nama
rekanan dan ditandatangani olehbendahara
14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
14
PPN atau PPN dan PPnBMyang terutang dalam satuMasa
Pajak
akhir bulan berikutnya setelah MasaPajak berakhir dan sebelum SuratPemberitahuan Masa PPNdisampaikan
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
15
PPN yang terutang ataspemanfaatan BKP tidakberwujud dan/atau JKP dariluar daerah pabean
tanggal 15 (lima belasbulanberikutnya setelah saat terutangnyapajak
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
16
PPN yang terutang ataskegiatan membangun sendiri
tanggal 15 (lima belasbulanberikutnya setelah Masa Pajakberakhir
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
17
PPN atau PPN dan PPnBMyang pemungutannyadilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selainBendahara Pemerintah
18
PPN atau PPN dan PPnBMyang pemungutannyadilakukan oleh PejabatPenandatangan Surat PerintahMembayar
pada hari yang sama denganpelaksanaan pembayaran kepadaPengusaha Kena Pajak rekanan
pemerintah melalui KPPN
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
19
PPN atau PPN dan PPnBMyang dipungut oleh BendaharaPengeluaran
7 (tujuhhari setelah tanggalpelaksanaan pembayaran kepadaPengusaha Kena Pajak Rekanan
Pemerintah melalui KPPN
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
20
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak
dengan kriteria tertentusebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan
beberapa Masa Pajak dalamsatu Surat PemberitahuanMasa
pada akhir Masa Pajak terakhir
20 (dua puluhharisetelah Masa Pajakberakhir
21
Pembayaran masa selain PPh
Pasal 25 bagi Wajib Pajakdengan kriteria tertentusebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP
 sesuai dengan batas waktu untuk
masing-masing jenis pajak
20 (dua puluhharisetelah Masa Pajakberakhir
  2. SPT Tahunan:
No
SPT Tahunan
Batas Waktu
pembayaran/penyetoran
penyampaian laporan SPT
1
Orang Pribadi
Sebelum SPT disampaikan
3 (tigabulan setelah akhir TahunPajak
2
Badan
4 (empatbulan setelah akhir  TahunPajak

Komentar

Postingan populer dari blog ini

My Angels Fakhira Syahira

Timang Timang, Lagu legendaris

Bayu Kurniawan