Pajak
Sebelum membahas lebih jauh tentang Pajak, mari pahami terlebih dahulu istilah istilah perpajakan, definisi Pajak, dan hal hal mendasar lainnya di bidang Pajak
A. Istilah Perpajakan
1. Wajib Pajak (WP)
Orang pribadi atau Badan yang memiliki kewajiban membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak.
2. Badan
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, contoh: PT, Koperasi, CV, Yayasan dll.
3. Pengusaha
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam pekerjaan atau kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimport barang, mengexport barang,berdagang,melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
4. Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
6. Masa Pajak
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
7. Tahun Pajak
Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
8. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Surat Pemberitahuan Masa (SPM)
Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
10. Surat Pemberitahuan Tahunan
Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
11. Surat Setoran Pajak (SSP)
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
1. Wajib Pajak (WP)
Orang pribadi atau Badan yang memiliki kewajiban membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak.
2. Badan
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, contoh: PT, Koperasi, CV, Yayasan dll.
3. Pengusaha
Orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam pekerjaan atau kegiatan usahanya menghasilkan barang, mengimport barang, mengexport barang,berdagang,melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
4. Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
6. Masa Pajak
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu.
7. Tahun Pajak
Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
8. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Surat Pemberitahuan Masa (SPM)
Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
10. Surat Pemberitahuan Tahunan
Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
11. Surat Setoran Pajak (SSP)
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dan untuk lebih lengkapnya Silakan melihat ke UU KUP Pasal 1
B. Definisi Pajak
Pajak adalah Iuran wajib oleh orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat
Pajak adalah Iuran wajib oleh orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat
Dari Definisi tersebut kita mengetahui Sifat dasar dari pajak tersebut yaitu : Memaksa, diatur oleh undang undang, tidak ada balas jasa secara langsung,digunakan untuk kepentingan megara dan kemakmuran rakyat.
C. Sistem pungutan pajak
Sistem pungutan pajak dibagi menjadi 3 bagian;
1. Official Assessment dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang diberikan kepada pemerintah.
2. Self asssessment dimana pemerintah memberikan wewenang ,mepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang dan harus di bayar
3. Witholding Assessment dimana wewenang untuk memotong atau memungut besarnya pajak terutang diberikan kepada pihak ketiga
Sistem pungutan pajak dibagi menjadi 3 bagian;
1. Official Assessment dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang diberikan kepada pemerintah.
2. Self asssessment dimana pemerintah memberikan wewenang ,mepercayaan dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang dan harus di bayar
3. Witholding Assessment dimana wewenang untuk memotong atau memungut besarnya pajak terutang diberikan kepada pihak ketiga
D. Jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak
Batas waktu jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak adalah sebagai berikut :
1. SPT Masa
No
|
Jenis SPT Masa
|
Batas Waktu
| |
Pembayaran/penyetoran
|
Penyampaian/Pelaporan SPT
| ||
1
|
PPh Pasal 4 ayat (2) dipotongoleh pemotong PPh
|
tanggal 10 (sepuluh) bulanberikutnya setelah Masa Pajakberakhir
|
20 (dua puluh) harisetelah Masa Pajakberakhir
|
2
|
PPh Pasal 15 yang dipotongoleh pemotong PPh
| ||
3
|
PPh Pasal 21 yangdipotong oleh Pemotong PPh
| ||
4
|
PPh Pasal 23 yang dipotongoleh Pemotong PPh
| ||
5
|
PPh Pasal 22 yangpemungutannya dilakukan
oleh Wajib Pajak badantertentu sebagai pemungutPajak | ||
6
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yangharus dibayar sendiri
|
tanggal 15 (lima belas) bulanberikutnya setelah Masa Pajakberakhir
| |
7
|
PPh Pasal 15 yang harusdibayar sendiri
| ||
8
|
PPh Pasal 25
| ||
9
|
PPh Pasal 4 ayat (2) ataspenghasilan dari pengalihanhak atas tanah dan/ataubangunan
|
sebelum akta, keputusan,perjanjian, kesepakatan atau risalahlelang atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani olehpejabat yang berwenang | |
10
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPNdan PPnBM atas impor
|
bersamaan dengan saatpembayaran
Bea Masuk dan dalam hal BeaMasuk ditunda atau dibebaskan,PPh Pasal 22, PPN atau PPN danPPnBM atas impor harus dilunasi pada saatpenyelesaian dokumen pemberitahuan pabeanimpor |
tidak ada pelaporan
|
11
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPNdan PPnBM atas impor yangdipungut oleh DJBC
|
dalam jangka waktu 1 (satu) harikerja setelah dilakukan pemungutanpajak
|
secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
|
12
|
PPh Pasal 22 yangpemungutannya dilakukan olehkuasa pengguna anggaranatau pejabat penanda tanganSurat Perintah Membayar
|
pada hari yang sama denganpelaksanaan pembayaran kepadaPengusaha Kena Pajak rekanan
pemerintah melalui KPPN | |
13
|
PPh Pasal 22 yang dipungutoleh Bendahara pengeluaran
|
7(tujuh) hari setelah pelaksanaanpembayaran atas penyerahanbarang yang dibiayai APBN atauAPBD, dengan menggunakan SuratSetoran Pajak atas nama
rekanan dan ditandatangani olehbendahara |
14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
|
14
|
PPN atau PPN dan PPnBMyang terutang dalam satuMasa
Pajak |
akhir bulan berikutnya setelah MasaPajak berakhir dan sebelum SuratPemberitahuan Masa PPNdisampaikan
|
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
|
15
|
PPN yang terutang ataspemanfaatan BKP tidakberwujud dan/atau JKP dariluar daerah pabean
|
tanggal 15 (lima belas) bulanberikutnya setelah saat terutangnyapajak
|
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
|
16
|
PPN yang terutang ataskegiatan membangun sendiri
|
tanggal 15 (lima belas) bulanberikutnya setelah Masa Pajakberakhir
|
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
|
17
|
PPN atau PPN dan PPnBMyang pemungutannyadilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selainBendahara Pemerintah
| ||
18
|
PPN atau PPN dan PPnBMyang pemungutannyadilakukan oleh PejabatPenandatangan Surat PerintahMembayar
|
pada hari yang sama denganpelaksanaan pembayaran kepadaPengusaha Kena Pajak rekanan
pemerintah melalui KPPN |
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
|
19
|
PPN atau PPN dan PPnBMyang dipungut oleh BendaharaPengeluaran
|
7 (tujuh) hari setelah tanggalpelaksanaan pembayaran kepadaPengusaha Kena Pajak Rekanan
Pemerintah melalui KPPN |
akhir bulan berikutnyasetelah Masa Pajakberakhir
|
20
|
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak
dengan kriteria tertentusebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalamsatu Surat PemberitahuanMasa |
pada akhir Masa Pajak terakhir
|
20 (dua puluh) harisetelah Masa Pajakberakhir
|
21
|
Pembayaran masa selain PPh
Pasal 25 bagi Wajib Pajakdengan kriteria tertentusebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP |
sesuai dengan batas waktu untuk
masing-masing jenis pajak |
20 (dua puluh) harisetelah Masa Pajakberakhir
|
2. SPT Tahunan:
No
|
SPT Tahunan
|
Batas Waktu
| |
pembayaran/penyetoran
|
penyampaian laporan SPT
| ||
1
|
Orang Pribadi
|
Sebelum SPT disampaikan
|
3 (tiga) bulan setelah akhir TahunPajak
|
2
|
Badan
|
4 (empat) bulan setelah akhir TahunPajak
| |
Komentar
Posting Komentar